Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tangani Barang Ilegal Senilai Rp842 Juta

Sejak Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah menindak 1.762.630 batang rokok ilegal, senilai Rp2,64 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,33 miliar.Karimun, 12 November 2025

Related posts

Korban Ledakan Gas LPG 12 Kg di Palembang Bertambah, Total Tiga Orang Meninggal

Empat Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras Diciduk dalam Operasi Senyap Polres Metro Bekasi

Marak Disalahgunakan untuk Euforia, Polda Metro Jaya Siap Razia Gas Whipping

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More